BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perawat wajib untuk merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk
kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan
keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan
atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan
darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang
bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak
membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat
darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan
baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga
kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari
pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh
kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan
dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu
keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang
membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan hak ?
2. Apa
peranan hak dalam keperawatan ?
3. Apa
saja jenis – jenis hak ?
4. Apa
saja hak pasien dalam keperawatan ?
5. Apa
pernyataan hak – hak pasien ?
6. Faktor
apa saja yang mempengaruhi hak pasien ?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi hak.
2. Untuk
mengetahui peranan hak dalam keperawatan.
3. Untuk
mengetahui jenis – jenis hak.
4. Untuk
mengetahui hak pasien dalam keperawatan.
5. Untuk
mengetahui pernyataan hak – hak pasien.
6. Untuk
mengetahui factor yang mempengaruhi hak pasien.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak
Hak adalah
tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai
dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi
untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan
menrima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat
dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral
sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak
sosial, baik tesurat maupun yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat
memberikan dampak positif. Semakin baik kehidupan seseorang atau masyarakat,
semakin perlu pula pemahaman tentang hak-hak tersebut agar terbentuyk sikap
saling menghargai hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan yang damai dan
tentram. Hak-hak pasien dan perawat pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan
hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia
tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara/pemerintah untuk
menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan dilindungi
dengan mengutamakan kepentingan umum.
2.2 Peranan Hak
1. Hak dapat digunakan sebagai
pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok
Contoh : Seorang dokter mengatakan pada
perawat bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan pengobatan yang ia
inginkan untuk pasiennya. Disini terlihat bahwa dokter tersebut mengekspresikan
kekuasaannnya untuk menginstruksikan pengobatan terhadap pasien, hal ini
mmerupakan haknya selaku penanggung jawab medis.
2. Hak dapat digunakan untuk memberikan
pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh : Seorang perawat dalam
melaksanakan asuhan keperawatannya mendapat kritikan karena terlalu lama
menghabiskan waktunya bersama pasien. Perawat tersebut dapat mengatakan bahwa
ia mempunyai hak untuk memberikan asuhan keperawatan yang terbaik untuk pasien
sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam hal ini, perawat tersebut
mempunayi hak melakukan asuhan keperawatan sesuai denga kondisi dan kebutuhan
pasien.
3. Hak dapat digunakan untuk
menyelesaikan perselisihan.
Seseorang seringkali dapat
menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui
oleh orang lain. Contoh : Seorang perawat menyarankan pada pasien agar tidak
keluar ruangan selama dihospitalisasi. Pada situasi tersebut pasien marah
karena tidak setuju dengan saran perawat dan pasien tersebut mengatakan pada
perawat bahwa ia juga mempunyai hak untuk keluar dari ruanagan bilamana ia mau.
Dalam hal ini, perawat dapat menerima tindakan pasien sepanjang tidak merugikan
kesehatan pasien. Bila tidak tercapai kesepakatan karena membatasi pasien,
berarti ia mengingkari kebebasan pasien.
2.3 Jenis
– Jenis Hak
1. Hak untuk memilih/kebebasan
Yaitu hak orang-orang untuk hidup
sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan. Contoh :
Seorang perawat wanita yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan seragam
yang diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan
batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang
ditetapkan perawat
2. Hak kesejahteraan
Yaitu hak-hak yang diberikan secara
hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam
suatu bangunan atau wilayah tertentu. Contoh : Hak pasien untuk memperoleh
asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.
3. Hal legislatif
Yaitu hak yang diterapkan oleh
berdasarkan konsep keadilan. Contoh : Seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak
diperlakukan semena-mena oleh suaminya.Bandman dan Bandman (1986) menyatakan
bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan dimasyarakat yaitu membuat peraturan,
mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil,
memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.
5 syarat yang mempengaruhi penentuan
hak-hak seseorang (Bandman and Bandman, 1985):
1. Kebebasan untuk menggunakan hak yang
dipilih oleh seseorang lain, orang yang bersangkutan tidak disalahkan atau
dihukum karena menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut. Contoh : Pasien
mempunyai hak untuk pengobatan yang ditetapkan oleh dokter, tapi dia mempunyai
hak untuk menerima atau menolak pengobatan tersebut.
2. Seseorang mempunyai tugas untuk
memberikan kemudahan bagi orang lain untuk menggunakan hak-haknya. Contoh :
Perawat mempunyai tugas untuk meyakinkan dan melindungi hak paisen untuk
mendapatkan pengobatan.
3. Hak harus sesuai dengan
prinsip-prinsip keadilan, yaitu persamaan, tidak memihak dan kejujuran. Contoh
: Semua pasien mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pengobatan dan
perawatan.
4. Hak untuk dapat dilaksanakan. Contoh
: Dibeberapa Rs, para penentu kebijakan mempunyai tugas untuk memastikan bahwa
pemberian hak-hak asasi manusia dilaksanakan untuk semua pasien.
5. Apabila hak seseorang bersifat
membahayakan, maka hak tersebut dapat dikesampingkan atau ditolak dan orang
tersebut akan diberi kompensasi atau pengganti. Contoh : Apabila nama pasien
tertunda dari jadwal pembedahan dengan tidak disengaja, pasien dikompensasikan
untuk ditempatkan bagian tertas dari daftar pembedahan berikutnya (bila terjadi
kekeliruan).
2.4
Beberapa hak pasien yang dibahas disini
adalah :
1. Hak memberikan consent (persetujuan)
Consent mengandung arti suatu tindakan atau aksi beralasan yang diberikan tanpa
paksaan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang keputusan
yang ia berikan, dimana secara hukum orang tersebut secara hukum mampu
memberikan consent. Consent diterapkan pada prinsip bahwa setiap manusia dewasa
mempunyai hak untuk menentukan apa yang harus dilakukan terhadapnya.
Kriteria consent yang sah :
a. Tertulis
b. Ditandatangani oleh pasien atau orang yang
bertanggung jawab terhadapnya
c. Hanya ada salah satu prosedur yang
tepat dilakukan
d. Memenuhi beberapa elemen penting :
penjelasan kondisi, prosedur dan konsekuensinya, penanganan atau prosedur
alternative, manfaat yang diharapkan, Tawaran diberikan oleh pasien dewasa yang
secara fisik dan mental mampu membuat keputusan
2. Hak untuk memilih mati
Keputusan tentang kematian dibuat
berdasarkan standar medis oleh dokter, salah satu kriteria kematian adalah mati
otak atau brain death. Hak untuk memilih mati sering bertolak belakang dengan
hak untuk tetap mempertahankan hidup. Permasalahan muncul pada saat pasien dalam
keadaan kritis dan tidak mamapu membuat keputusan sendiri tentang hidup dan
matinya misal dalam keadaan koma. Dalam situasi inipasien hanya mampu
mempertahankan hidup jika dibantu dengan pemasangan peralatan mekanik.
3. Hak perlindungan bagi orang yang tidak
berdaya
Yang dimaksudkan dengan golongan
orang yang tidakberdaya disini adalah orang dengan gangguan mental dan
anak-anak dibawah umur serta remaja dimana secara hukum mereka tidak dapat
membuat keputusan tentang nasibnya sendiri, serta golongan usia lanjut yang
sudah mengalami gangguan pola berpikir maupun kelemahan fisik.
4. Hak pasien dalam penelitian
Penelitian sering dilakukan dengan melibatkan pasien.
Setiap penelitian misalnya
penggunaan obat atau cara penanganan baru yang melibakan pasien harus
memperhatikan aspek hak pasien. Sebelum pasien terlibat, kepada mereka harus
diberikan informasi secara jelas tentang percobaan yang dilakukan, bahaya yang
timbul dan kebebasan pasien untuk menolak atau menerima untuk berpartisipasi.
Apabila perawat berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan pasien, maka
perawat harus yakin bahwa hak pasien tidak dilanggar baik secara etik maupun
hukum. Untuk itu perawat harus memahami hak-hak pasien : membuat keputusan
sendiri untuk berpartisipasi, mendapat informasi yang lengkap, menghentikan
partisipasi tanpa sangsi, mendapat privasi, bebas dari bahaya atau resiko
cidera, percakapan tentang sumber-sumber pribadi dan hak terhindar dari
pelayanan orang yang tidak kompeten.
Hak-hak yang dinyatakan dalam
fasilitas asuhan keperawatan (Annas danHealey, 1974), terdiri dari 4 katagori
yanitu :
1. Hak kebenaran secara menyeluruh
2. Hak privasi dan martabat pribadi
(kerahasiaan dan keamanannya)
3. Hak untuk memelihara pengambilan
keputusan untuk diri sendiri sehubungan dengan kesehatan
4. Hak untuk memperoleh catatan medis
baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit
2.5 Pernyataan
Hak – Hak Pasien
Pernyataan hak-hak pasien (Patient;s
Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association (AHA) pada
tahun 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya
pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di RS.
1. Pasien mempunyai hak untuk
mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan/keperawatan yang akan
diterimanya.
2. Pasien berhak memperoleh informasi
lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan
dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3. Pasien berhak untuk menerima
informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu
prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali
dalam situasi darurat.
4. Pasien berhak untuk menolak
pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi
tindakan yang akan diterimanya.
5. Pasien berhak mengetahui setiap
pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi
dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan
6. Pasien berhak atas kerahasiaan semua
bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan
kepadanya.
7. Pasien berhak untuk mengerti bila
diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi
yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat
menerimanya.
8. Pasien berhak untuk memperoleh
informasi tentang hubungan RS dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan
atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
9. Pasein berhak untuk memberi pendapat
atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan
dengan asuhan atau pengobatannya.
10. Pasien berhak untuk memperoleh
informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya ke dokter lainnya, bila
dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Pasien berhak untuk mengetahui dan
menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan keehatannya.
12. Pasien berhak untuk mengetahui
peraturan atau ketentuan RS yang harus dipatuhinya sebagai pasien dirawat.E.
Faktor-faktor yang mempengaruhi hak
pasien :
1. Meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap
asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan
2. Meningkatnya jumlah malpraktik yang
terjadi dimasyarakat
3. Adanya legislasi (pengesahan) yang
diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien
4. Konsumen menyadari tentang
peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan pasien
sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bila pasien tidak berpartisipai apakah
akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Keperawatan
sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas
pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian
pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika
keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk
melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh
organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan
dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara
terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya. Etik merupakan kesadaran
yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara
tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai
moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral
telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai
moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat
penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam
praktek keperawatan.
3.2 Saran
1. Pentingnya membuat standar praktek keperawatan
yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Perlunya peraturan atau
perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan hukum baik
pemberi dan penerima praktek keperawatan
3. Kode etik di Indonesia yang sudah
ada perlu didukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas agar
dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
4. Keputusan dilema etik perlu diambil
dengan hati-hati dan saling memuaskan dan tidak merugikan bagi pasien, maka
perlu dibentuk komite etik disetiap Rumah Sakit dan bila perlu disetiap ruang
ada
DAFTAR PUSTAKA
Craven
& Hirnle. (2000). Fundamentals of nursing.
Philadelphia.Lippincott.Canadian
Nurses Association (1999).
Code
of Ethics. For RegisteredNurses: Otawa, Canada: CNA. Huston, C.J, (2000).
Leadership
Roles and Management Functions in Nursing; Theory and Aplication; third
edition: Philadelphia:Lippincott.Husted Gladys L. (1995).
Ethical
Decision Making in Nursing, 2nd ed,St.Louis: Mosby. Kozier. (2000).
Fundamentals
of Nursing : concept theory andpractices. Philadelphia. Addison Wesley. Leah
curtin & M. Josephine Flaherty (1992).
Nursing
Ethics;Theories and Pragmatics: Maryland: Robert J.Brady CO.Priharjo, R (1995).
Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar