Selasa, 12 November 2013

hak pasien dan perawat



BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang

Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.

1.2            Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan hak ?
2.      Apa peranan hak dalam keperawatan ?
3.      Apa saja jenis – jenis hak ?
4.      Apa saja hak pasien dalam keperawatan ?
5.      Apa pernyataan hak – hak pasien ?
6.      Faktor apa saja yang mempengaruhi hak pasien ?



1.3            Tujuan

1.      Untuk mengetahui definisi hak.
2.      Untuk mengetahui peranan hak dalam keperawatan.
3.      Untuk mengetahui jenis – jenis hak.
4.      Untuk mengetahui hak pasien dalam keperawatan.
5.      Untuk mengetahui pernyataan hak – hak pasien.
6.     Untuk mengetahui factor yang mempengaruhi hak pasien.



















BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Hak
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menrima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak sosial, baik tesurat maupun yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat memberikan dampak positif. Semakin baik kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang hak-hak tersebut agar terbentuyk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan yang damai dan tentram. Hak-hak pasien dan perawat pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara/pemerintah untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.
2.2     Peranan Hak
1.      Hak dapat digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok
 Contoh : Seorang dokter mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan pengobatan yang ia inginkan untuk pasiennya. Disini terlihat bahwa dokter tersebut mengekspresikan kekuasaannnya untuk menginstruksikan pengobatan terhadap pasien, hal ini mmerupakan haknya selaku penanggung jawab medis.


2.      Hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh : Seorang perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya mendapat kritikan karena terlalu lama menghabiskan waktunya bersama pasien. Perawat tersebut dapat mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan asuhan keperawatan yang terbaik untuk pasien sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam hal ini, perawat tersebut mempunayi hak melakukan asuhan keperawatan sesuai denga kondisi dan kebutuhan pasien.

3.      Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan.
Seseorang seringkali dapat menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh orang lain. Contoh : Seorang perawat menyarankan pada pasien agar tidak keluar ruangan selama dihospitalisasi. Pada situasi tersebut pasien marah karena tidak setuju dengan saran perawat dan pasien tersebut mengatakan pada perawat bahwa ia juga mempunyai hak untuk keluar dari ruanagan bilamana ia mau. Dalam hal ini, perawat dapat menerima tindakan pasien sepanjang tidak merugikan kesehatan pasien. Bila tidak tercapai kesepakatan karena membatasi pasien, berarti ia mengingkari kebebasan pasien.
2.3     Jenis – Jenis Hak
1.      Hak untuk memilih/kebebasan
Yaitu hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan. Contoh : Seorang perawat wanita yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan seragam yang diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang ditetapkan perawat

2.      Hak kesejahteraan
Yaitu hak-hak yang diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu. Contoh : Hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.



3.      Hal legislatif
Yaitu hak yang diterapkan oleh berdasarkan konsep keadilan. Contoh : Seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.Bandman dan Bandman (1986) menyatakan bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan dimasyarakat yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.
5 syarat yang mempengaruhi penentuan hak-hak seseorang (Bandman and Bandman, 1985):
1.      Kebebasan untuk menggunakan hak yang dipilih oleh seseorang lain, orang yang bersangkutan tidak disalahkan atau dihukum karena menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut. Contoh : Pasien mempunyai hak untuk pengobatan yang ditetapkan oleh dokter, tapi dia mempunyai hak untuk menerima atau menolak pengobatan tersebut.
2.      Seseorang mempunyai tugas untuk memberikan kemudahan bagi orang lain untuk menggunakan hak-haknya. Contoh : Perawat mempunyai tugas untuk meyakinkan dan melindungi hak paisen untuk mendapatkan pengobatan.
3.      Hak harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, yaitu persamaan, tidak memihak dan kejujuran. Contoh : Semua pasien mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
4.      Hak untuk dapat dilaksanakan. Contoh : Dibeberapa Rs, para penentu kebijakan mempunyai tugas untuk memastikan bahwa pemberian hak-hak asasi manusia dilaksanakan untuk semua pasien.
5.      Apabila hak seseorang bersifat membahayakan, maka hak tersebut dapat dikesampingkan atau ditolak dan orang tersebut akan diberi kompensasi atau pengganti. Contoh : Apabila nama pasien tertunda dari jadwal pembedahan dengan tidak disengaja, pasien dikompensasikan untuk ditempatkan bagian tertas dari daftar pembedahan berikutnya (bila terjadi kekeliruan).





2.4                  Beberapa hak pasien yang dibahas disini adalah :

1.      Hak memberikan consent (persetujuan) Consent mengandung arti suatu tindakan atau aksi beralasan yang diberikan tanpa paksaan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan yang cukup tentang keputusan yang ia berikan, dimana secara hukum orang tersebut secara hukum mampu memberikan consent. Consent diterapkan pada prinsip bahwa setiap manusia dewasa mempunyai hak untuk menentukan apa yang harus dilakukan terhadapnya.
Kriteria consent yang sah :
a.       Tertulis
b.       Ditandatangani oleh pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadapnya
c.       Hanya ada salah satu prosedur yang tepat dilakukan
d.      Memenuhi beberapa elemen penting : penjelasan kondisi, prosedur dan konsekuensinya, penanganan atau prosedur alternative, manfaat yang diharapkan, Tawaran diberikan oleh pasien dewasa yang secara fisik dan mental mampu membuat keputusan

2.      Hak untuk memilih mati
Keputusan tentang kematian dibuat berdasarkan standar medis oleh dokter, salah satu kriteria kematian adalah mati otak atau brain death. Hak untuk memilih mati sering bertolak belakang dengan hak untuk tetap mempertahankan hidup. Permasalahan muncul pada saat pasien dalam keadaan kritis dan tidak mamapu membuat keputusan sendiri tentang hidup dan matinya misal dalam keadaan koma. Dalam situasi inipasien hanya mampu mempertahankan hidup jika dibantu dengan pemasangan peralatan mekanik.

3.      Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya
Yang dimaksudkan dengan golongan orang yang tidakberdaya disini adalah orang dengan gangguan mental dan anak-anak dibawah umur serta remaja dimana secara hukum mereka tidak dapat membuat keputusan tentang nasibnya sendiri, serta golongan usia lanjut yang sudah mengalami gangguan pola berpikir maupun kelemahan fisik.

4.      Hak pasien dalam penelitian Penelitian sering dilakukan dengan melibatkan pasien.
Setiap penelitian misalnya penggunaan obat atau cara penanganan baru yang melibakan pasien harus memperhatikan aspek hak pasien. Sebelum pasien terlibat, kepada mereka harus diberikan informasi secara jelas tentang percobaan yang dilakukan, bahaya yang timbul dan kebebasan pasien untuk menolak atau menerima untuk berpartisipasi. Apabila perawat berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan pasien, maka perawat harus yakin bahwa hak pasien tidak dilanggar baik secara etik maupun hukum. Untuk itu perawat harus memahami hak-hak pasien : membuat keputusan sendiri untuk berpartisipasi, mendapat informasi yang lengkap, menghentikan partisipasi tanpa sangsi, mendapat privasi, bebas dari bahaya atau resiko cidera, percakapan tentang sumber-sumber pribadi dan hak terhindar dari pelayanan orang yang tidak kompeten.
Hak-hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan keperawatan (Annas danHealey, 1974), terdiri dari 4 katagori yanitu :
1.      Hak kebenaran secara menyeluruh
2.      Hak privasi dan martabat pribadi (kerahasiaan dan keamanannya)
3.      Hak untuk memelihara pengambilan keputusan untuk diri sendiri sehubungan dengan kesehatan
4.      Hak untuk memperoleh catatan medis baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit
2.5     Pernyataan Hak – Hak Pasien       
Pernyataan hak-hak pasien (Patient;s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association (AHA) pada tahun 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di RS.
1.      Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan/keperawatan yang akan diterimanya.
2.      Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3.      Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4.      Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5.      Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan
6.      Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
7.      Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat menerimanya.
8.      Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan RS dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
9.      Pasein berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10.  Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya ke dokter lainnya, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11.  Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan keehatannya.
12.  Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan RS yang harus dipatuhinya sebagai pasien dirawat.E.
Faktor-faktor yang mempengaruhi hak pasien :
1.       Meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan
2.      Meningkatnya jumlah malpraktik yang terjadi dimasyarakat
3.      Adanya legislasi (pengesahan) yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien
4.      Konsumen menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan pasien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bila pasien tidak berpartisipai apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
BAB III
PENUTUP
3.1            Kesimpulan
Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya. Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.
3.2     Saran
1.      Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.      Perlunya peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan hukum baik pemberi dan penerima praktek keperawatan
3.      Kode etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
4.      Keputusan dilema etik perlu diambil dengan hati-hati dan saling memuaskan dan tidak merugikan bagi pasien, maka perlu dibentuk komite etik disetiap Rumah Sakit dan bila perlu disetiap ruang ada


















DAFTAR PUSTAKA
Craven & Hirnle. (2000). Fundamentals of nursing.
Philadelphia.Lippincott.Canadian Nurses Association (1999).
Code of Ethics. For RegisteredNurses: Otawa, Canada: CNA. Huston, C.J, (2000).
Leadership Roles and Management Functions in Nursing; Theory and Aplication; third edition: Philadelphia:Lippincott.Husted Gladys L. (1995).
Ethical Decision Making in Nursing, 2nd ed,St.Louis: Mosby. Kozier. (2000).
Fundamentals of Nursing : concept theory andpractices. Philadelphia. Addison Wesley. Leah curtin & M. Josephine Flaherty (1992).
Nursing Ethics;Theories and Pragmatics: Maryland: Robert J.Brady CO.Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.




           




Tidak ada komentar:

Posting Komentar